BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Banjarmasin yang terdampak pandemi Covid-19 kini diberikan keringanan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selama tiga bulan, Rusunawa Ganda Maghfirah di Jalan tembus mantuil dan Rusunawa Teluk Kelayan yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin dibebaskan dari biaya sewa terhitung sejak April lalu.
Baca Juga: Positif Corona Kalsel Diprediksi Capai 4000 Kasus, Tim Gugas : Pertahanan Lingkungan Wajib Dibangun
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani S. menyatakan kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan dan empati Pemerintah Kota Banjarmasin.
Keputusan tersebut juga berdasarkan landasan bahwa para penghuni Rusunawa termasuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
"April hingga Juni berlaku untuk seluruh rusun. Tentunya mereka tidak diwajibkan membayar iuran," ucapnya.
Baca Juga: Ancaman Peralihan Musim, Pembudidaya Ikan Diimbau Waspada dan Mempercepat Panen
Sebagai konsekuensinya, Pemerintah Kota Banjarmasin harus kehilangan potensi pendapatan sekira Rp. 21 juta per bulan.
Yang jika ditotal Rp. 63 juta selama tiga bulan pembebasan biaya dari pemasukan dari sewa rusunawa milik pemerintak kota tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.