PALEMBANG, KOMPASTV-Layanan kesehatan pada pasien covid 19 dijamin pemerintah melalui kementerian kesehatan.
BPJS kesehatan bertugas melakukan verifikasi dan klaim sebelum dibayarkan oleh kemenkes pada faskes.
BPJS kesehatan meminta fasilitas kesehatan tidak membebankan biaya pemeriksaan awal covid 19 seperti tes cepat atau tes p-c-r pada peserta JKN-KIS, sebagai syarat mendapat layanan kesehatan//
Hal tersebut menanggapi dugaan mitra faskes yang menjadikan rapid test sebagai syarat mendapatkan layanan kesehatan.
BPJS kesehatan Palembang, memastikan peserta JKN KIS mendapatkan hak layanan kesehatan dari faskes sesuai alur dan ketentuan dalam perjanjian kerjasama, serta tidak harus membayar biaya di luar ketentuan.
Selain itu, sesuai surat edaran perhimpunan rumah sakit seluruh indonesia, rumah sakit dilarang melakukan promosi berlebihan layanan rapid tes covid 19.
#covid19 #palembang #bpjskesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.