BARITO KUALA, KOMPAS.TV- Begitu tahu ada seorang balita yang mengalami jantung bocor dan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatannya, Bupati Barito Kuala Noormiliyani geram.
"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" kata Noormiliyani, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Pengusaha Minta PP Tapera yang Baru Diteken Jokowi Dicabut: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Saja Sulit
Seketika itu juga Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Noormiliyani mengklaim pemutusan kerja sama itu tidak menyalahi aturan.
Justru pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.
Terlebih Bupati Noormiliyani merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.
Menurut Rabiatul, banyak masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.
"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," ujar Rabiatul, seperti dilansir Tribunnews.com
Rabiatul menjelaskan, bayi penderita jantung bocor yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," tuturnya.
Rabiatul menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Iuran BPJS Dinilai Masih Murah, Kemenkeu: Harusnya Kelas I Rp286.000, Kelas II Rp184.000
Seluruh aplikasi yang ada pada program BPJS jelasnya bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.
Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.