BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Warga yang tidak menggunakan masker diberhentikan untuk kemudian mendapat penindakan.
Penjagaan dilakukan di depan Kantor Camat Banjarmasin Barat, Selasa (09/06/2020) pagi.
Penegakan disiplin ini adalah untuk kesekian kalinya dilakukan Satgas Gaklin Protokol Kesehatan Banjarmasin dibantu camat dan Kapolsek Banjarmasin Barat.
Para warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diminta berbaris, diperingatkan, dan diberi sanksi berupa hormat bendera dan menghafalkan teks pancasila di halaman kantor kecamatan.
Meski tersipu malu, warga yang mengakui kesalahannya harus menjalani hukuman yang diberikan petugas.
Dan akibat terlalu gugup, ternyata saat menyebutkan sila sila dalam pancasila sejumlah warga terbata-bata.
Kebanyakan pelanggar mengaku lupa membawa masker atau tertinggal.
Komandan Sektor Satgas Gaklin Banjarmasin Barat menjelaskan, penindakan ini bertujuan untuk terus mengedukasi masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Meski hukuman ringan, diharapkan tetap memberi efek jera pada pelanggar.
"Edukasi masalah protokol kesehatan kepada pengguna jalan," ujar Mayor Czi Tandra Wideru, Dansektor Satgas Gaklin Protokol Kesehatan Banjarmasin Barat.
Usai menjalani hukuman, pelanggar kemudian diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakannya selama beraktifitas di luar rumah.
Selain memberi sanksi, petugas juga mencek suhu tubuh warga.
Satu warga yang berprofesi sebagai ABK Kapal diketahui memiliki suhu tubuh tinggi mencapai 37,9 derajat.
Petugas kemudian membawa pria tersebut untuk menjalani rapid test di puskesmas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.