RIAU, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga kedapatan mencuri tiga tandan buah sawit milik perusahaan negara PTPN V di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ia melakukan hal ini dengan alasan untuk membeli beras.
Meski perbuatan mencuri telah divonis bersalah, namun pihak perusahaan tetap menawarkan pekerjaan untuk membantu pelaku.
Kasus pencurian oleh ibu rumah tangga di Desa Tandun Barat, Rokan Hulu, Riau, telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan ke Erick Thohir, Dirut PTPN V Sudah Memaafkan dan Tawari Ibu Pencuri Sawit Kerja
Pelaku divonis tujuh hari penjara, namun tidak dilakukan penahanan karena masuk kategori tindak pidana ringan.
Pelaku mengakui bersalah dan meminta maaf kepada pihak perusahaan atas perbuatannya yang melanggar hukum.
PTPN V justru mendatangi rumah pelaku, untuk memberikan bantuan.
Pelaku pun ditawari pekerjaan, agar bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Meski demikian, PTPN V mengakui kerap mengalami kerugian, akibat aktivitas pencurian di kawasan perkebunan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.