SAMARINDA, KOMPAS.TV - Sebanyak 167 burung jenis Cucak Hijau yang merupakan satwa yang dilindungi diamankan dari tangan seorang pemuda berinisial L-S, yang menjual burung tersebut dengan sistem online melalui Media sosial Facebook.
Aksi pelaku terbongkar setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan. Dari keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan aktifitas jual beli dari bulan februari lalu.
L-S menjual burung ini dengan harga 300 ribu rupiah, dengan mendapatkan keuntungan 50 ribu rupiah per ekor. Burung tersebut didatangkan dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini, yang diduga masih ada pihak lain yang terlibat seperti pemburu dan pengepul antar kabupaten.
#SaveHewanDilindungi#BurungCucakHijau#GakkumLHKKaltim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.