MEDAN, KOMPAS.TV – Terdakwa Syamsul Fitri, mantan Kepala Sub Bagian Protokoler Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, divonis 4 tahun penjara. Syamsul juga didenda sebesar Rp 250 juta.
Syamsul menjadi terdakwa dalam kasus suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Syamsul ini digelar pada Kamis (4/6) di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Syamsul terbukti bersalah telah melakukan suap kepada Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin dengan total lebih dari Rp 2 miliar.
Pasca putusan, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Dalam kasus ini, Syamsul merupakan perantara dan bertugas melakukan pengutipan uang dari kepala-kepala dinas di Pemko Medan untuk diberikan kepada Wali Kota Medan non-aktif, Dzulmi Eldin.
Uang tersebut untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas ke Jepang.
#kasuskorupsi #walikotamedan #dzulmieldin #syamsulfitri #sumaterautara #medan #beritamedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.