GARUT, KOMPAS TV - Seorang warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat berinisial HE diamankan jajaran kepolisian dari Polsek Tarogong Kidul.
HE ditangkap polisi karena terbukti menjual minum minuman keras atau miras di rumahnya.
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, mengatakan terungkapnya HE menjual minuman keras di rumahnya berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Kronologi Gadis Putus Sekolah Terekam Diperkosa 5 Laki-laki Hingga Viral, Berawal Dicekoki Miras
Dari informasi itulah, kata Aji, polisi langsung bergerak ke rumah HE pada malam takbiran atau sehari sebelum lebaran. Dari penggeledahan ini, polisi gagal alias tak menemukan apapun.
“Saat takbiran kita razia, tidak ada apa-apa, kemarin kita terima laporan lagi masih ada aktivitas jual beli miras di lokasi yang sama,” kata Aji dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020) sore.
Setelah lolos dari penggeledahan tersebut, pelaku kembali menjajakan minuman beralkohol itu.
Lagi-lagi, polisi mendapat informasi yang sama soal masih adanya kegiatan penjualan miras di rumah pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi kembali melakukan penggeledahan.
“Setelah terima laporan dari warga, kami langsung menindaklanjutinya dengan kembali merazia rumah tersebut,” ujar Aji.
“Kali ini kami berhasil setelah memeriksa lebih rinci setiap bagian rumah tersebut.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.