Baca Juga: KKB Klaim Dalam Seminggu Berhasil Rebut 4 Pos TNI/Polri dan Rampas Sejumlah Senjata, Ini Kata Polisi
Waterpauw menuturkan, Oniara Wonda kini sudah berada di RS Bhayangkara Jayapura untuk menjalani perawatan medis.
Sebab, saat dilakukan penangkapan aparat terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan dengan tembakan.
"Saat dilakukan penyergapan dan penangkapan, anggota KKB Oniara Wonda berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan kearah kaki untuk melumpuhkan," ujar Waterpauw.
“Setelah itu target berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara.”
Baca Juga: Tenaga Medis Penanganan Covid-19 Diserang KKB Saat Bertugas, 1 Tewas dan Sisanya Kritis
Sebelumnya, aparat Polda Papua menangkap Oniara Wonda. Dia merupakan salah seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang paling dicari sejak 2011.
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan Oniara Wonda ditangkap pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIT. Penangkapan dilakukan di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
"Pukul 19.30 WIT, tim tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen," ujar Waterpauw.
Waterpauw menjelaskan, Oniara Wonda berusaha kabur saat penyergapan dilakukan aparat keamanan. Petugas pun terpaksa menembak kaki pentolan KKB tersebut.
Baca Juga: Markas Persembunyian KKB Disergap TNI-Polri, 4 Orang Berhasil Kabur Bawa Senjata Api
"Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan," kata Waterpauw.
Waterpauw juga telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat untuk membantu menangkap anggota KKB lainnya.
"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," kata dia.
Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.