BANDUNG, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar Kota Bandung resmi diperpanjang hingga 12 juni 2020 namun PSBB yang diterapkan di Kota Bandung kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya, gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Bandung menerapkan PSBB secara proporsional selain menghilangkan titik pengecekan sejumlah sektor juga akan kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Senin pagi suasana jalan di Kota Bandung terlihat jalan disebagian titik di Kota Bandung masih terlihat tertutup bahakan di sebagian pusat berbelanjaan dan mall belum terlihat akifitas warga bahakan jelang Kota Bandung menuju new normal di sebagian pusat pelayanan kesehatan mulai bersih bersih untuk segera membuak layanan esok hari.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Kota Bandung dan 11 kabupaten kota lainnya di jawa barat sebagai zona kuning penyebaran covid-19.
Dengan penetapan tersebut maka kota bandung diharuskan kembali menerapkan kebijakan pebatasan sosial berskala besar (psbb) hingga tanggal 12 juni mendatang.
Berbeda dengan PSBB sebelumnya, PSBB jilid ke empat di Kota Bandung nantinya akan dilakukan secara proporsional.
Selain menghilangkan titik pengecekan (checkpoint), sejumlah sektor juga akan kembali dibuka dengan syarat tertentu dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Beberapa sektor yang kembali dibuka yakni rumah ibadah dan pusat perekonomian, namun untuk dua sektor tersebut/ gugus tugas percepatan penaganan covid-19 kota bandung melakukan pembatasan yakni 30 persen pengunjung.
Hingga saat ini gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota bandung belum memutuskan kebijakan mengenai aktifitas pendidikan dan pusat perbelanjaan.
Kebijakan mengenai dua sektor tersebut rencananya akan diputusan setelah berakhirnya psbb proporsional di kota bandung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.