MAMUJU, KOMPAS TV - Sebanyak tiga orang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat saat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap di sebuah lokasi di Kota Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (27/5/2020).
“Ketiga pelaku yang ditangkap salah satunya merupakan anggota polisi,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan, di Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis (28/5/2020).
Sedangkan dua pelaku lainnya, kata Syamsu Ridwan, yakni pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai salah satu bank pelat merah.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pemuda Saat Pesta Sabu
Syamsu menjelaskan, anggota polisi yang ditangkap saat pesta sabu yakni berinisial KL. Pria berusia 30 tahun itu diketahui bertugas di Satuan Polairud Polda Sulawesi Barat.
Kemudian PNS yang terlibat berinisial BA dan berusia 37 tahun. Dia bekeja sebagai PNS di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju.
Adapun pelaku terakhir berinisial YD yang berusia 29 tahun. Sehari-harinya, dia bekerja sebagai pegawai bank BRI Cabang Mamuju.
Syamsu mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap ketiganya bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka berinisial BA terlebih dahulu.
Baca Juga: 4 Wanita Pesta Sabu Diringkus Polisi
Dari situ kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menyeret tersangka lain yakni anggota Polri dan staf bank di Mamuju.
Lebih lanjut, Syamsu Ridwan, mengatakan dari hasil pemeriksaan ketiganya dalam kapasitas sebagai pengguna.
Sementara bandar dan pemasoknya masih dalam perburuan polisi. Syamsu mengaku telah mengantongi identitas mereka.
“Kasusnya sedang kita kembangkan, termasuk menelusuri siapa pemasok sabu-sabu kepada tersnagka,” ujar Syamsu.
Baca Juga: 4 Pemandu Karaoke Ditangkap Saat Pesta Sabu
Dari tangan ketiga pelaku, Syamsu menambahkan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu senilai Rp850 ribu dan dua buah ponsel milik tersangka.
Saat digring petugas ke ruang konferensi pers, ketiga tersangka hanya bisa tertunduk. Ketiganya kini meringkuk di sel tahan Mapolda Sulawesi Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka lalu dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.