SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pasca ditetapkan kategori zona biru dalam penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi, pemerintah Kota Sukabumi melonggarkan pembatasan sosial berskala besar. Terlihat di pusat kota jalan Ahmad Yani dan pusat perbelanjaan warga beraktivitas normal. Namun, dalam hal ini warga tetap harus menjalankan protokol kesehatan saat aktivitas di luar rumah. Karena penyebaran virus Corona masih dapat berkembang. Dengan protokol kesehatan penyebaran Covid 19 dapat diminimalisir. Kewajiban penggunaan masker dan jaga jarak, seperti salah satu pusat perbelanjaan, tetap menjalankan penggunaan masker bagi warga yang akan berbelanja serta cuci tangan dan jaga jarak. Pembatasan jam operasional pun masih diberlakukan oleh pemerintah Kota Sukabumi.
Upaya pemerintah melakukan kelonggaran PSBB sebagai psycal distancing yang terkontrol.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.