Sugeng menuturkan, beberapa orang yang melakukan komplain atas permintaan biaya sebesar Rp3 juta untuk pemulasaraan jenazah adalah keluarga pasien dari PDP yang dirawat di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal. Rencana mau di swab tapi keburu meninggal," kata Sugeng dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Sugeng mengatakan, persoalan mulai muncul saat petugas yang menangani jenazah pasien menerapkan aturan lama dalam menangani pasien meninggal dunia yang belum terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Jangan Kucilkan Tetangga Kita yang Menjadi ODP, PDP ataupun Positif Corona
Berdasarkan peraturan lama, pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 biaya pemulasaraan jenazah tidak ditanggung oleh negara.
Apalagi PDP yang meninggal dunia di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu berasal dari wilayah Kabupaten Mojokerto.
Selain kesalahpahaman petugas, kata Sugeng, masalah juga menjadi makin ramai karena pihak keluarga pasien keburu emosi.
"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personalnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.
Dia menjelaskan, uang sebesar Rp3 juta yang dimintakan kepada keluarga pasien untuk pemulasaraan jenazah sebenarnya hanya bersifat sebagai jaminan.
Setelah petugas yang menangani jenazah melakukan konsultasi dengan atasannya dan mendapat kepastian pembiayaannya ditanggung negara, uang tersebut dikembalikan kepada keluarga pasien.
Baca Juga: Heboh! PDP Corona Lompat dari Lantai 4 RS Hermina
Namun, kata Sugeng, pengembalian uang untuk biaya pemulasaraan jenazah kepada keluarga pasien tersebut terkendala sikap saling menunggu.
"Pada pagi harinya, dia (petugas) konfirmasi kepada atasannya, tetapi belum sempat mengambalikan uangnya. Miss-nya lagi, petugasnya menunggu keluarga datang. Karena saling menunggu, akhirnya meletus itu," ujar Sugeng.
Dia memastikan, uang sebesar Rp3 juta tersebut sudah dikembalikan dan diterima oleh pihak keluarga pasien. Adapun biaya sebesar itu sebenarnya dipakai untuk pengadaan peti jenazah, plastik dan beberapa kebutuhan lainnya.
"Kalau angka Rp. 3 juta itu untuk peti jenazah, plastik dan lain-lain. Sesuai SE nomor 6, sudah kami kembalikan," ujar Sugeng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.