MALANG, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar Malang raya mulai diterapkan hari ini.
Di aturan PSBB, akses kendaraan dari luar kota Malang, dibatasi.
Baca Juga: Begini Penerapan PSBB Malang Raya di Hari Pertama
Di pos perbatasan Kota Malang, Graha Kencana, petugas melakukan penyekatan ketat, pada kendaraan bermotor berplat luar kota.
Polisi memeriksa identitas pengemudi kendaraan.
Jika tidak ber-KTP Malang, dan tidak membawa surat tugas maka diperintahkan putar balik.
Selain pemeriksaan, kendaraan dan pengemudinya disemprot disinfektan.
Baca Juga: PSBB Hari Pertama di Malang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.