Baca Juga: Pohon Ganja Ditemukan di Sebuah Rumah Mewah di Cimahi
Sementara Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengungkapkan MZ ketahuan menanam ganja di rumahnya. Selain itu, pria berusia 34 tahun tersebut juga terbukti mengonsuminya.
Pelaku MZ diciduk kepolisian dari Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumahnya yang berada di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020).
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan satu pohon ganja dengan tinggi sekitar 2 meter yang ditanam dalam pot di pekarangan rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa ganja kering dan lintingan ganja.
Selain mengamankan satu pohon ganja ukuran dua meter beserta pot, polisi juga menyita satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji ganja yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas, serta bekas lintingan isap.
Baca Juga: Prof. Komarudin Hidayat: Pohon Ganja Pasti Ada Manfaatnya - ROSI (Bag4)
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, MZ dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Pelaku kami sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.