MEDAN, KOMPAS.TV - Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wanita yang jasadnya disimpan di dalam kardus. Dua pelaku diantaranya merupakan narapidana yang baru bebas pada program asimilasi.
Tiga pelaku yakni Jefri, Michael dan seorang wanita yang diketahui ibu tersangka Jefri. Ketiganya resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di dalam kardus di Perumahan Cemara Asri Medan beberapa hari lalu.
Tersangka Jefri yang merupakan penghuni rumah tempat korban dibunuh diketahui merupakan otak pelaku karena berperan sebagai eksekutor. Tersangka Jefri tega membunuh korban usai niatnya mengajak korban untuk berhubungan badan ditolak. Tersangka yang emosi langsung menganiaya korban hingga pingsan.
Korban kemudian dicabuli oleh tersangka dalam kondisi pingsan, pelaku juga membunuh korban dengan senjata tajam. Untuk menghilangkan jejak tersangka sempat membakar jasad korban dibantu oleh seorang temannya dan ibu tersangka Jefri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menyebut para tersangka sempat memasukkan jasad korban ke dalam kardus untuk kemudian direncanakan akan dibuang ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dua tersangka yakni Jefri dan Michael sendiri diketahui sebelumnya pernah terlibat dalam kasus asusila dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan baru bebas pada April 2020 kemarin lewat program asimilasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku kini terancama akan dihukum dengan hukuman mati karena dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
#tersangka #Pembunuhan #Wanita #Kardus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.