DELI SERDANG, KOMPAS TV - Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial EL yang terjadi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, akhirnya terungkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir, mengungkapkan pembunuhan terhadap EL yang bekerja di bridal salon dilakukan oleh tersangka J.
Kejadiannya bermula ketika ajakan persetubuhan pelaku ditolak oleh korban. Saat itu, korban didorong oleh pelaku dan kepalanya terbentur hingga pingsan.
“Saat kondisi pingsan korban disetubuhi oleh tersangka J,” kata Kombes JE Isir dalam konferensi persnya di Medan, Sumatera Utara pada Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Pangalengan, Berawal Dua Pasang Gadis Hendak Kencan
Kemudian masih dalam keadaan pingsan, kata JE Isir, korban ditikam oleh tersangka J menggunakan pisau.
Polisi pun menghadirkan beberapa pisau yang menjadibarang bukti. Salah satunya ada pisau pendek dan juga pisau chopper atau pisau pemotong daging.
Selain pelaku J, polisi juga menagamankan pelaku lainnya berinisial M. Kedua pelaku tersebut ternyata merupakan bekas narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020). Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.
Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.
"Penjahat kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.
Baca Juga: Anak Dibawah Umur Jadi Otak Utama Pembunuhan Sopir Taksi Online
Isir menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya juga melihat adanya perrencanaan. Dimulai dengan tersangka J menghubungi korban. Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.
Mengenai surat cinta, kata Isir, ditulis oleh tersangka M untuk mengaburkan kasus ini. Padahal, antara pelaku dan korban sudah tak memiliki hubungan.
"Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak. Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa,” ujar Isir.
“Mereka hanya sebatas kawan. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.