Video tersebut viral di media sosial Instagram dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca Juga: Anggota DPRD Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq Terjaring Polisi Balap Motor Liar
Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M. Naibaho, membenarkan peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, pria yang meminta untuk ditandai mukanya itu berinisial JU als AG.
Pria berusia 40 tahun itu adalah warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," kata Naibaho seperti dikutip Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Naibaho menjelaskan, video pengancaman terhadap seorang anggota polisi sudah viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.
Adalah Aipda Rinkon Manik yang menjadi korban pengancaman JU. Ketika itu Rinkon bertugas melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak mobil truk yang disetop, dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya.
Baca Juga: Viral Purnawirawan TNI Ngamuk dan Todongkan Pisau ke Polisi Saat Diminta Pakai Masker
Saat berada di lokasi, Aipda Rinkon Manik langsung dicegat dan didorong. Serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa tersebut.
Mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
"Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU als AG," katanya.
Menurutnya, saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.
Ketika dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar. Perbuatan para pelaku, kata dia, sudah meresahkan masyarakat.
"Akan proses Tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara” ujar Yemi.
Yemi juga mengimbau agar pelaku lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apabila imbauannya tak digubris, Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.