AMBON, KOMPASTV – Satu dari tiga aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang membawa bendera Benang Raja saat HUT Republik Maluku Selatan (RMS) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara.
ASN tersebut berinisial JP dan bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku. Saat pemeriksaan oleh tim Pemerintah Provinsi Maluku, JP mengaku terlibat langsung dengan aktivitas RMS, Sabtu (2/5/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono menjelaskan JP mengakui secara sadar bahwa dirinya terlibat dalam organisasi makar RMS.
Baca Juga: Kibarkan Benang Raja di HUT RMS, 8 Orang Ditangkap 5 Diantaranya Bayaran
Tak hanya itu, saat pemeriksaan JP juga mengakui telah ikut menghadiri pertemuan di salah satu hotel di Ambon sebelum HUT RMS. Dalam pertemuan itu, sambung Jasmono, JP ikut membuat pernyataan sikap untuk terlibat dengan RMS.
"Kita sudah periksa yang bersangkutan pada Sabtu kemarin, dan dia (JP) mengakui secara sadar melakukan kegiatan dengan RMS," ujar Jasmono di Kantor Gubenrur Maluku, Selasa (5/5/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Terkait dana yang diterima dan kemungkinan JP mengajak ASN lainnya, Jasmono enggan menjelaskan lebih jauh. Yang pasti pemeriksaan ini akan berkaitan dengan sanksi yang diberikan Pemprov Maluku terhadap JP.
"Nanti akan disimpulkan segera, akan diberikan sanksi disiplin sesuai UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ancaman hukumannya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Jasmono.
Baca Juga: Kerahkan 200 Pasukan Bersenjata, Polisi: Jangan Ada Pengibaran Bendera Benang Raja Saat HUT RMS
Sebelumnya delapan warga Maluku ditangkap aparat gabungan kepolisian setelah nekat mengibarkan bendera Benang Raja saat Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Maluku Selatan (RMS), Sabtu (25/4/2020).
Delapan warga tersebu ditangkap di tempat berbeda. Tiga orang diantaranya aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang menerobos masuk Polda Maluku. Ketiga aktivis yang ditangkap yakni Simon Viktor Taihutu, Abner Litamahuputty dan Janes Pattiasina.
Sementara dua orang lain ditangkap di Pulau Haruku dan tiga orang di Kota Ambon. Kini delapan orang tersebut ditahan untuk menjalani proses interogasi oleh polisi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan hasil pemeriksaan, kelima warga itu nekat terlibat dalam kegiatan makar dengan mengibarkan bendera RMS karena mendapat bayaran.
Baca Juga: Wagub Maluku Utara Ngamuk di Hari Pelantikan Pejabat Eselon II, Ini Faktanya
Hasil pemeriksaan kelima pelaku, mereka diminta mengibarkan bendera agar mendapat pengakuan dan simpati masyarakat internasional melalui pemberitaan media.
Sementara tiga aktivis FMS mendatangi Polda Maluku untuk menyerahkan diri. Menurut Roem ketiganya sempat membuat video propaganda kepada masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS di setiap rumah tepat di hari ulang tahun RMS 25 April 2020.
"Mereka mendengar ada yang ditangkap aparat sehingga sebagai wujud tanggung jawab moral kepada warga yang ditangkap, mereka kemudian mendatangi Polda Maluku," ujar Roem.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.