MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan kembali di gelar dengan agenda keterangan saksi. Dalam keterangannya saksi sempat melihat mobil korban memuju perkebunan sawit yang menjadi lokasi pembuangan jenazah korban.
Sidang kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan warga Desa Suka Damai.
Dalam keterangannya saksi mengaku melihat mobil yang nomor polisinya sama dengan mobil almarhum melintas menuju Desa Suka Damai. Namun beberapa saat kemudian memutar balik keluar dari desa dengan satu sepeda motor yang berada didepan mobil.
Saat itu diduga para pelaku pembunuhan yakni terdakwa Reza Fahlevi dan Jefri Pratama mencoba mencari lokasi yang sepi untuk membuang jenazah Hakim Jamaluddin. Lokasi pembuangan korban beserta mobilnya diperkirakan berjarak dua kilometer dari pemukiman warga.
Saksi mengaku lokasi pembuangan jenazah korban sangat sepi karena jalur tersebut hanya jalur warga untuk menuju areal perladangan.
Dalam persidangan ini ketiga terdakwa istri korban Zuraidah dan dua orang suruhannya Reza Fahlevi dan Jefri Pratama tetap mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta sebagai pencegahan penularan penyakit covid 19.
Sebelumnya pada akhir november 2019 lalu korban Jamaluddin ditemukan meninggal di dalam mobilnya di areal perkebunan daerah Kecamatan Kuala Bekala.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian korban dibuang dan dibunuh oleh tiga terdakwa yang telah direncanakan dan dilakukan di rumah korban.
#Sidang #Hakim #Medan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.