SURABAYA, KOMPAS.TV – Mulai hari ini, Selasa (28/4/2020), Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jam malam pun diberlakukan. Aktivitas di malam hari di Surabaya Raya dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto.
Baca Juga: PSBB Surabaya Akan Terapkan Jam Malam, Begini Teknisnya
Pemberlakuan jam malam dan pembatasan aktivitas ini mengacu pada arahan Kapolda Jawa Timur saat rapat di Mapolda Jatim Minggu (26/4/2020) dengan melibatkan jajaran di tiga kabupaten/kota tersebut.
Dengan kebijakan tersebut, aktivitas masyarakat di tiga wilayah itu dibatasi dan masyarakat diminta berdiam diri di rumah.
Aktivitas atau kegiatan yang tidak bileh dilakukan saat malam hari, kata Eddy, seperti kegiatan usaha yang dilarang buka di malam hari.
"Pedagang dan PKL kita minta mereka supaya berhenti, warung kopi, PKL, jam 21.00 WIB harus tutup, yang jualan harus tutup," ujar Eddy seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan dan kedaruratan.
"Warga yang boleh keluar hanya warga yang ada hubungannya dengan kedaruratan. Misalnya mereka yang akan menuju ke rumah sakit, mau berobat, atau warga yang kerja atau shift malam tetap boleh keluar atau melakukan aktivitas saat malam hari," ujar dia.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Surabaya Raya, Petugas Semprotkan Disinfektan Kepada Pengguna Jalan
Sanksi Bagi Pelanggar
Eddy menyempaikan, untuk menjaga penerapan PSBB di Surabaya tetap berjalan efektif penegakan tetap dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama jajaran samping.
Ia menambahkan, terdapat sanksi bagi pelanggar yang tetap nekat beraktivitas di malam hari.
Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
"Sanksinya ada di Pergub dan Perwali, berupa teguran lisan, teguran tertulis, terus penghentian penutupan dan pencabutan izin. Jadi kemungkinan kita lebih pada edukatif. Kan ini sebenarnya ingin menyadarkan masyarakat. Ini kesadaran masyarakat yang ingin kita bangun," kata dia.
Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administratif kepada para pelangar.
Baca Juga: Kakorlantas: Tidak Ada Sanksi Denda Bagi Pemudik
Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai kewenangan.
Sanksi administratif juga bisa diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan PSBB.
Selain penerapan sanksi administratif, penegak hukum juga bisa menindak para pelanggar sesuai ketentuan undang-undang.
"Makanya sebenarnya ini adalah pembelajaran bagi individu untuk menjaga dirinya agar lebih sadar. Karena Covid-19 betul-betul gawat sekali," tutur Eddy.
8 Titik Penyekatan PSBB Surabaya
Adapun beberapa poin penting yang menjadi kesiapan PSBB di Surabaya, salah satunya adalah penyekatan di ring terluar, yakni ada 8 titik penyekatan.
8 titik tersebut ialah 7 perbatasan dengan Jawa Tengah, dan 1 perbatasan dengan pulau Bali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa akan ada penerapan jam malam selama PSBB berlangsung, dan akan terus disosialisasikan teknisnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Macet di Bundaran Waru Warnai PSBB Surabaya Hari Pertama
"Terkait jam malam, sehabis atau setelah tarawih, orang tidak diperkenankan untuk keluar kembali. Bagaimana teknisnya dan sanksinya ini masih dalam teknis untuk dikoordinasikan terus," kata Kombes Trunoyudo.
Selain itu, ia juga menyebut jika efektivitas dan keberhasilan penerapan PSBB ini tak lepas dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.