SURABAYA, KOMPAS.TV - Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar pada hari Selasa (28/4/2020) mendatang, pemerintah Jawa Timur segera memberlakukan sejumlah aturan.
Salah satunya, pembatasan penumpang kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca Juga: Polisi Jaga 24 Jam di Pintu Tol, Cegah Warga yang Nekat Mudik
Salah satu aturan, kendaraan roda empat hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara ojek online dilarang mengangkut penumpang, hanya boleh mengangkut barang.
Sejumlah pintu tol juga disekat dengan menempatkan aparat yang berjaga.
Untuk ring terluar, ada sekitar 8 titik yang akan dilakukan penyekatan yang berbatasan dengan Jawa Tengah dan Bali, seperti Jalan Tol Bojonegoro dan Tol Probolingo.
Sementara untuk ring dalam di sekitar Surabaya Raya, ada 5 pintu tol yang nantinya akan dilakukan penyekatan.
Salah satunya Pintu Tol Gunung Sari, Tanjung Perak, Banyu Urip dan juga Pintu Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.