SURABAYA, KOMPAS TV - Seorang pemuda asal Surabaya, Jawa Timur, bernama Bimbim Adhi, menyesali perbuatannya yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
Pemuda berusia 18 tahun itu menangis dan meminta maaf karena tindakannya mengubah lirik lagu "Aisyah Istri Rasulullah" yang dinilai sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat, saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak di Mapolrestabes Surabaya seperti dikutip SURYA.co.id, Jumat (24/4/2020).
Bimbim mengatakan, saat kejadian, ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.
"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirullah hal adzim," ujar Bimbim.
Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Rhendra, Penghina Nabi Muhammad SAW
Sementara dalam akun Instagramnya, Bimbim mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia.
"Saya akui kesalahan saya, saya meminta maaf sebesar-besarnya kpd seluruh Umat Islam diIndonesia," ujarnya.
“Saya tidak bermaksud menghina Nabi, karena saya pun mengagumi beliau.
Saya murni niat bercanda, dan saya akui itu salah, Terimakasih telah menegur saya.”
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, mengatakan Bimbim diringkus setelah video dengan lirik nabi itu diunggah ke insta story di akun Instagram @bimbimadhisp dan menjadi viral di medsos.
Bimbim diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (24/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat polisi tiba di rumahnya, telah berkumpul massa yang geram atas tindakan pemuda itu.
Baca Juga: Ternyata, Waspada Terhadap Wabah Virus Sudah Disampaikan Nabi Muhammad SAW
Beruntung, massa tak main hakim sendiri karena sudah dijaga polisi. Pemuda itu kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Arief.
Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan melecehkan lagu Aisyah Istri Rasulullah juga terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Dalam sebuah video berdurasi 38 detik yang diunggah akun Instagram @Medanheadlines.news, memperlihatkan sosok seorang Aleh alias R Hidayat, YouTuber asal Medan sedang menangis karena ditangkap Polres Pelabuhan Belawan akibat diduga melakukan pelecehan dalam lagu "Aisyah Istri Rasulullah",.
Baca Juga: Dua Pelaporan Terhadap Sukmawati ke Polisi Dugaan Penistaan Agama
Pada video tersebut, R Hidayat alias Aleh yang pundaknya dirangkul seorang polisi, mengaku bahwa yang dibuatnya hanya untuk lucu-lucuan dan tidak ada niat melecehkan.
Dia juga mengaku tidak sadar sama sekali bahwa yang dilakukannya akan membawanya sampai berurusan dengan polisi.
Pada awalnya, Aleh dengan tenang menjawabnya. Namun ketika ditanya seseorang yang memvideokannya, apa yang akan disampaikannya kepada masyarakat, khususnya umat Islam, di situ lah dia mulai bersuara layaknya orang menangis. Terdengar suara sesenggukkan.
"Buat semua ulama, saya Rahmad Hidayat alias Aleh, saya berminta maaf yang sebesar-besarnya, buat umat Islam semua yang ada di seluruh Indonesia saya amat menyesal atas perbuatan saya ini. Saya tidak sengaja. Saya takut, saya takut dengan orang-orang jahat yang ngapain Ale, saya minta maaf," kata Aleh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.