Baca Juga: Ternyata, Waspada Terhadap Wabah Virus Sudah Disampaikan Nabi Muhammad SAW
Beruntung, massa tak main hakim sendiri karena sudah dijaga polisi. Pemuda itu kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Arief.
Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan melecehkan lagu Aisyah Istri Rasulullah juga terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Dalam sebuah video berdurasi 38 detik yang diunggah akun Instagram @Medanheadlines.news, memperlihatkan sosok seorang Aleh alias R Hidayat, YouTuber asal Medan sedang menangis karena ditangkap Polres Pelabuhan Belawan akibat diduga melakukan pelecehan dalam lagu "Aisyah Istri Rasulullah",.
Baca Juga: Dua Pelaporan Terhadap Sukmawati ke Polisi Dugaan Penistaan Agama
Pada video tersebut, R Hidayat alias Aleh yang pundaknya dirangkul seorang polisi, mengaku bahwa yang dibuatnya hanya untuk lucu-lucuan dan tidak ada niat melecehkan.
Dia juga mengaku tidak sadar sama sekali bahwa yang dilakukannya akan membawanya sampai berurusan dengan polisi.
Pada awalnya, Aleh dengan tenang menjawabnya. Namun ketika ditanya seseorang yang memvideokannya, apa yang akan disampaikannya kepada masyarakat, khususnya umat Islam, di situ lah dia mulai bersuara layaknya orang menangis. Terdengar suara sesenggukkan.
"Buat semua ulama, saya Rahmad Hidayat alias Aleh, saya berminta maaf yang sebesar-besarnya, buat umat Islam semua yang ada di seluruh Indonesia saya amat menyesal atas perbuatan saya ini. Saya tidak sengaja. Saya takut, saya takut dengan orang-orang jahat yang ngapain Ale, saya minta maaf," kata Aleh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.