MALANG, KOMPAS TV - Sebanyak tiga mahasiswa di Kota Malang diduga Anarko ditangkap aparat kepolisian. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AFF, MAAS dan SR.
Panangkapan terhadap letiga mahasiswa itu dinilai LBH Surabaya ada kejanggalan. Karenanya, ketiga mahasiswa itu agar segera dibebaskan dan dicabut status tersangkanya.
Perwakilan dari LBH Surabaya, Jauhar, menuturkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai aturan.
Ketiga mahasiswa itu ditangkap dengan tuduhan barang bukti yang tidak berdasar. Semula, kata Jauhar, mereka dituduh melakukan aksi vandalisme. Namun kemudian melebar menjadi penghasutan.
Baca Juga: Panglima TNI Bicara Soal Kelompok Anarko yang Disebut akan Bikin Onar di Hadapan DPR
Menurut keterangan dari pihak keluarga, ketiga pemuda tersebut ditangkap polisi tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas. Juga alasan penangkapan mereka dianggap prematur.
“Itu karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif, tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur,” kata Jauhar di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (21/4/2020).
Jauhar menuturkan, mahasiswa berinisial AFF ditangkap oleh lima anggota polisi pada Minggu, 19 April 2020 sekitar pukul 20.20 WIB.
Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama AFF. Ketika itu, AFF sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.
Namun, sekitar pukul 20.45 WIB, AFF akhirnya dibawa oleh anggota polisi tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek AFF yang ada di Tumpang.
Baca Juga: 3 Pemuda Anarko Berencana Bikin Onar, Ngaku Tak Puas dengan Pemerintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.