GORONTALO, KOMPAS.TV - Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi, dilaporkan ke polisi.
Sang gubernur dianggap melanggar anjuran pemerintah untuk menjaga jarak sosial saat pandemi Corona.
Baca Juga: Dilaporkan Ke Polisi, Gubernur Gorontalo: Yang Penting Rakyat Terselamatkan
Kegiatan bagi-bagi sembako kepada pengemudi becak motor di Gorontalo ini lah yang menjadi alasan seorang warga bernama Alyun Hippy melaporkan Gubernur Gorontalo ke polisi.
Acara yang digelar di lapangan taruna pada 7 April 2020 lalu dianggap pelapor menyebabkan terjadinya kerumunan warga.
Gubernur Gorontalo dilaporkan melanggar Maklumat Kapolri dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina.
Selain itu, Gubernur Gorontalo juga dilaporkan karena dianggap lambat menangani 170 jemaah tabligh asal Gorontalo yang menjadi orang dalam pemantauan ODP virus Corona.
Baca Juga: Mengamuk, PDP Peserta Ijitima Gowa Ingin Temui Orang Tua
Menanggapi laporan warga ke polisi, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi, menyatakan siap menghadapi segala konsekuensinya.
Rusli beralasan, pembagian sembako kepada pengemudi becak motor di Lapangan Taruna Gorontalo, 7 April lalu, sebagai bukti kepeduliannya terhadap warga yang pendapatannya terdampak pandemi Corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.