Kompas TV regional berita daerah

Tragis! Beri Jus Campur Racun Tikus demi Kuasai Uang Rp 725 Juta

Kompas.tv - 16 April 2020, 23:58 WIB
tragis-beri-jus-campur-racun-tikus-demi-kuasai-uang-rp-725-juta
Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020). (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - C alias G harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia tega membunuh dua orang di rumah kontrakan di Solo, Jawa Tengah (Jateng) dengan jus campur racun tikus.

Maksud jahatnya untuk menguasai uang Rp 725 juta hasil penjualan tanah milik korban.

Pembunuhan berawal saat C datang menemui Sunarno (49) warga Ciledug Tangerang di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Baca Juga: Terkuak! Motif Pembunuhan Pria-Wanita yang Ditemukan Tewas Telanjang di Solo

Kronologi

Ketika itu pada Rabu (8/4/2020) malam, C berencana untuk menawarkan tanah di kawasan Boyoli kepada pria yang sudah dikenalnya sejak setahun terakhir.

Karena hendak membeli tanah, C mengetahui jika Sunarno memiliki uang tunai Rp 725 juta.

Ia pun ingin menguasai uang tersebut dan mulai mengatur siasat. Dia membeli racun tikus di Pasar Depok dan mengganti kemasannya.

Saat tiba di kontrakan Sunarno, G meminta Triyani (36) warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri untuk membeli buah dan membuatkannya jus.

Ia kemudian menyuruh Triyani mencampur racun tikus yang sudah diganti kemasannya ke dalam jus.

Triyani yang tak mengetahui jika itu racun tikus, kemudian mencampurkannya pada jus. Lalu Sunarno dan Triyani meminum jus campur racun tikus.

Mereka berdua kemudian merasa badannya panas hingga melepaskan pakaian.

Tak lama kemudian mereka berdua meregang nyawa tanpa menggunakan busana di dalam rumah kontrakan.

"Jadi, sudah direncanakan. Melihat korban laki-laki membawa uang yang cukup banyak, kemudian dia berpikir ketemu ide untuk meracun korban laki-laki," jelas Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020), dikutip dari Kompas.com.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x