SOLO, KOMPAS TV - Pria berinisial C alias G telah mengakui perbuatannya membunuh warga asal Ciledug, Tangerang, Banten bernama Sunarno dan Triyani, warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelaku G diketahui membunuh kedua korban di sebuah rumah kontrakan yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Kepada polisi, G mengaku membeli tiga bungkus racun tikus di Pasar Depok Solo dan mengganti kemasannya. Satu bungkus racun tikus tersebut dibeli seharga Rp 5.500.
"Saya beli tiga bungkus racun tikus di Pasar Depok," kata G di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: 2 Penghuni Kontrakan Tewas Tanpa Busana Usai Minum Jus Campur Racun Tikus, Uang Rp725 Juta Raib
Setelah mendapatkan racun tikus itu, G menuturkan, dirinya meminta Triyani untuk membeli buah. Kemudian minta dibuatkan jus. Setelah itu, G menyuruh Triyani mencampur racun tikus yang sudah diganti kemasannya ke dalam jus.
Setelah jus selesai dibuat, G meminta korban Triyani untuk memberikannya kepada korban Sunarno. Korban merasakan tubuhnya panas sehingga melepaskan semua baju yang dipakainya.
Begitu pula dengan korban Triyani. Setelah minum jus merasakan badannya panas seperti yang dirasakan korban Sunarno. Kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana.
"Kan panas setelah minum jus itu. Korban mengatakan 'gus panas, gus'. Kemudian baju dilepas semua tinggal celana dalamnya. Begitu juga yang wanita," terang dia.
Karena posisi korban Triyani meninggal di luar kamar, G akhirnya menyeretnya masuk ke dalam satu ruangan dengan korban laki-laki. Seolah-olah korban meninggal karena berbuat mesum.
"Setelah minum jus itu racunnya langsung bereaksi. Tidak sampai jam-jaman. Paling tidak lima sampai 10 menit langsung bereaksi," tutur dia.
Baca Juga: Terkuak! Motif Pembunuhan Pria-Wanita yang Ditemukan Tewas Telanjang di Solo
Setelah kedua korban meninggal, semua barang-barang di lokasi itu seperti racun, dan bekas minuman jus dia masukkan ke dalam tas dan dibuang ke sungai.
Pelaku G kemudian membawa uang milik korban sebesar Rp725 juta ke indekos miliknya. Pelaku berencana menggunakan uang itu untuk membeli tanah guna mengembangkan usaha perumahan di Boyolali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mengatakan menjerat tersangka C alias G dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.