LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dengan menumpangi Bus lintas Medan-Bandung, 6 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, langsung dilakukan pendataan di Terminal Rajabasa, Lampung. Selanjutnya 6 TKI ini akan melakukan Rapid Test pada Rumah Sakit Umum Bandar Negara Husada, hal ini dilakukan karena adanya salah satu penumpang yang sebelumnya turun di Palembang diduga positif Covid-19.
Setibanya di Terminal Rajabasa Lampung pada Senin (13/3/2020) malam, penumpang bus antar lintas pelangi dengan nomor polisi BL 7386 JH rute perjalanan Medan-Bandung ini dilakukan pendataan dan jalani rapid test, hal ini karena menindak lanjuti adanya salah satu penumpang bus yang sebelumnya turun di Palembang diduga terpapar positif Covid-19.
Diketahui bus antar lintas Medan-Bandung ini membawa 6 TKI ilegal asal Lampung yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Sebelumnya 6 TKI asal Lampung ini sempat melakukan karantina selama 14 hari di Medan bersama dengan sejumlah penumpang bus asal Palembang.
Baca Juga: RSUD Abdul Moeloek Buka Ruang Terpadu Penanganan Infeksi Covid-19
Kepala Terminal Rajabasa Lampung membenarkan bahwa sembilan penumpang bus yang turun di Palembang salah satunya diduga terpapar Covid-19, hal ini yang mengharuskan 6 penumpang yang tiba di Lampung melakukan rapid test untuk mengetahui secara dini dan mencegah penyebaran Covid-19.
#RapidTest #CegahCorona #BandarLampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.