JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa ojek online (ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.
Ini berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojol selama PSBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Luhut dan Terawan Beda Aturan soal Ojol Bawa Penumpang
"Untuk itu, kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
PSBB Jakarta berlaku selama 14 hari sejak Jumat pekan lalu sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Tujuan penerapan PSBB adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.
Adapun larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis lalu.
Beleid pelaksanaan PSBB Jakarta itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Baca Juga: Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang
Dengan demikian, pengemudi ojol di Jakarta hanya diperbolehkan menerima pesan antarbarang dan makanan, serta tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
Ketentuan terkait ojol ini sempat membuat bingung berbagai pihak dengan adanya peraturan Peraturan Menteri Perhubugan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Peraturan itu membolehkan ojol membawa penumpang selama PSBB.
Namun penegasan Anies menjadi jelas bahwa yang berlaku di Jakarta adalah Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.
Baca Juga: [FULL] Evaluasi PSBB DKI: Soal Ojol dan Sanksi Perusahaan Yang Tetap WFH
Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies terkait ojol selama PSBB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.