KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya sudah disepakati. Wilayahnya meliputi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020, pukul 00.00 WIB.
"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB untuk Wilayah Tangerang Raya
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah.
Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.
Wahidin menambahkan, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.
Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.
Baca Juga: Kesiapan Penerapan PSBB Perbatasan Jabar-Jakarta
Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.
Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.