SUMBAR, KOMPAS TV - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat berinisial JM (37) diamankan petugas piket Komando Resor Militer (Korem) 032/Wirabraja pada Selasa (7/4/2020).
Politisi dari Partai Demokrat itu diduga membawa mobil ugal-ugalan dalam keadaan mabuk saat melintas di Jalan Sudirman Padang, depan Makorem 032/Wirabraja, Selasa (7/4/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.
Petugas piket Korem 032/Wirabraja yang melihat kejadian itu langsung menghentikannya. Di dalam mobil Honda Brio milik JM, ternyata juga ikut tiga teman perempuannya dan satu laki-laki. Di dalamnya juga ditemukan botol minuman keras.
Baca Juga: Berkelahi Dalam Kondisi Mabuk, Seorang Pria Tewas Akibat Luka Tusuk
"Benar kita menerima lima orang yang diantar petugas piket Korem. Salah satunya mengaku anggota DPRD Sumbar," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (8/4/2020).
Rico menyebutkan setelah menerima lima orang itu, pihaknya melakukan tes urine dan hasilnya negatif. Karena tidak ada unsur pidananya, kata Rico, akhirnya kelima orang itu dilepaskan.
"Iya kita lepaskan karena tidak ada unsur pidana," kata Rico.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra, menyebutkan JM telah ditilang karena kendaraan yang dikemudikannya tidak standar lagi.
"SIM-nya ada. Tapi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan STNK, juga pakai knalpot racing. Kita tilang kendaraannya," ucap Sukur.
Sedangkan Sekretaris DPD Demokrat Sumbar, Januardi Sumka, mengakui bahwa JM merupakan kader Demokrat yang saat ini merupakan anggota DPRD Sumbar.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pengendara Bawa Mobil Jeep Berenang di Bundaran HI
Januardi juga sudah mengonfirmasi secara lisan kepada yang bersangkutan dan mengakui kejadian tersebut. "Betul, sudah saya telepon," ujar Januardi.
Hanya, soal sanksi yang akan diterima JM dari partai, Januardi mengaku belum memutuskannya karena pihaknya harus meminta keterangan resmi dari JM.
"Belum tahu, kronologisnya saja kita belum tahu. Kita minta dulu keterangan dari yang bersangkutan baru diputuskan apakah dia bersalah atau tidak," kata Januardi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.