JEMBER, KOMPAS.TV - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur dibebaskan untuk mengurangi resiko penularan virus corona. Ada 150 warga binaan yang dibebaskan secara bertahap mulai tanggal 1 hingga 7 april 2020.
Kalapas Kelas II-A Jember, Yandi Suyandi menyatakan pembebasan narapidana sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.
Warga binaan yang dibebaskan sudah menjalani setengah masa hukuman atau kurang dari 6 bulan. Pembebasan tidak berlaku bagi warga binaan kasus pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara dan hak asasi manusia yang berat.
“Pembebasan ini untuk mencegah penyebaran dan mengurangi resiko penularan virus corona” ujar Yandi Suyandi.
Sebelum meninggalkan lapas, warga binaan disemprot cairan disinfektan di bilik khusus, yang telah disiapkan oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Mereka juga mendapatkan bingkisan paket sembako dari Pemerintah Kabupaten Jember dan sarana transportasi berupa bus, yang akan mengantar mereka hingga ke rumahnya masing masing.
#NarapidanaDibebaskan #LapasJember #Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.