MEDAN, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk memperpanjang status siaga darurat covid-19. Perpanjangan kali ini ditetapkan sejak tanggal 30 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Informasi ini disampaikan oleh Mayor Kes Whiko Irwan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, di live streaming YouTube Humas Pemprov Sumut, senin (30/3) sore. Pada kesempatan ini, Mayor Kes Whiko Irwan juga menyampaikan bahwa telah disiagakan sejumlah rumah sakit dan tempat khusus untuk penanganan pasien covid-19. (*)
#Sumut #Perpanjang #SiagaDarurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.