PALEMBANG, KOMPAS.TV - Satuan unit pidana umum Polrestabes Palembang meringkus seorang pelaku spesialis bobol rumah.
Pelaku menggunakan hasil membobol rumah untuk membeli narkoba.
Pelaku yang bernama Yosep merupakan warga Kabupaten Banyuasin yang kerap melakukan aksi pencurian rumah warga di Kota Palembang.
Saat ditangkap, polisi terpaksa menindak pelaku karena melakukan perlawanan.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan memaksa masuk ke rumah warga.
Terakhir pelaku mencuri di rumah seorang warga di kawasan Masjid Agung Palembang dan menggasak satu unit telepon seluler.
Hasil curian itu dijual pelaku ke seorang penadah dan digunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit ponsel hasil curian dan pecahan kaca rumah korban.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.