CIANJUR, KOMPAS TV - Misteri hilangnya 20.000 masker di RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akhirnya terungkap. Ternyata, puluhan ribu masker itu dicuri oleh tiga pegawai rumah sakit itu sendiri.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial IS, RN, dan YH. Mereka diamankan timsus Reskrim Polres Cianjur. Selain itu, polisi juga mengamankan sales obat-obatan dan alat kesehatan berinisial CR yang berperan sebagai penadah masker curian.
Atas perbuatannya, mereka kini meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan keempatnya diduga terlibat dalam kasus pencurian ratusan boks masker dari gudang farmasi RSUD Pagelaran pada medio Februari dan Maret.
Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan soal Pencurian 20.000 Masker di RSUD Pagelaran Cianjur
Dari ketiga pegawai rumah sakit tersebut, kata Niki, seorang di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negera. Sementara kedua pelaku lainnya tenaga honorer yang bekerja sebagai staf dan sopir ambulance.
“Berdasarkan hasil olah TKP, tidak ada yang rusak, baik pintu maupun kaca jendela di tempat kejadian,” kata Niki seperti dikutip Kompas.com pada Kamis (26/3/2020).
Niki menjelaskan, kecurigaan terhadap keterlibatan tiga pegawai rumah sakit tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV.
Aksi pencurian puluhan ribu masker itu dilakukan pada malam hari. Caranya, mereka memasuki gudang penyimpanan memakai kunci yang dimiliki salah seorang tersangka.
“Sebelumnya, CCTV dimatikan agar aksi mereka tidak diketahui atau terekam,” ucap Niki. “Total masker yang dicuri sebanyak 360 boks. Diambil empat kali dalam rentang waktu tertentu.”
Lebih lanjut, Niki mengungkapkan, motif para tersangka mencuri masker di tengah kelangkaan barang tersebut di pasaran semata untuk mengeruk keuntungan.
“Mereka menjualnya kepada penadah dan dengan cara COD juga dengan harga di bawah harga pasaran saat ini,” kata Niki.
Baca Juga: 20.000 Masker Hilang di RSUD Pagelaran Cianjur, Diduga Dicuri Orang Dalam
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, 2 telepon seluler, 4 boks masker, beberapa dus jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan kartu ATM, serta lainnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan para pelaku pencurian masker tersebut akan dijerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus kehilangan ratusan boks masker dari gudang farmasi RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari awal, polisi telah mengendus adanya keterlibatan orang dalam terkait raibnya ratusan boks masker tersebut.
Terlebih, hasil olah TKP tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu maupun kaca jendela tempat alat kesehatan itu disimpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.