JEMBER, KOMPAS.TV - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Tidar Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember Jawa Timur digerebek polisi pada Kamis dini hari (19/03).
Penggerebekan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa kontrakan tersebut sering digunakan pesta minuman keras dan transaksi narkoba.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Agung Joko menyatakan bahwa dari penggerebekan ini, polisi menangkap 2 orang yang sedang mabuk. Mereka adalah Regi Febri warga Kecamatan Genteng Banyuwangi dan Muhammad Husin warga Kecamatan Denpasar Barat Denpasar Bali.
Polisi juga menyita 2 paket pil inex warna hijau, berjumlah 68 butir. Pil inex ini didapat dari Bali untuk diedarkan di Surabaya dan Jember secara online kepada mahasiswa dan masyarakat umum.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok pil inex yang sudah diketahui identitasnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara” ujar Iptu Agung Joko.
#PengedarPilInex #PolresJember #Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.