LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor, diringkus aparat Kepolisian Polsek Kedaton Bandar Lampung.
Dalam waktu 1 x 24 jam, dua pelaku tindak pidana spesialis pencurian sepeda motor bernisial HG dan NA berhasil diringkus Satuan Polsek Kedaton Bandar Lampung, kedua pelaku ini kerap melancarkan aksinya di kawasan kota Bandar Lampung.
Saat melancarkan aksinya kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor ini berbagi peran, satu pelaku sebagai eksekutor dan pelaku lainnya berperan sebagai pengintai lokasi. Dari hasil penyelidikan kedua pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian ini.
Bripka Gogo Widhiarta, Panit I Reskrim Kanit Polsek Kedaton Bandar Lampung, menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian karna terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Pemohon Pembuatan SIM Wajib Tes Suhu Tubuh dan Cuci Tangan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
#curanmor #polsekkedaton #bandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.