MEDAN, KOMPAS TV - Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) kota Medan berunjukrasa kekantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara dalam aksinya mereka meminta Kejati Sumut untuk mengevaluasi kinerja jaksa di Kejari Medan yang telah memberikan tuntutan ringan pada terdakwa kasus pembunuhan rekan mereka.
Pasca sidang tuntutan kasus pembunuhan yang terjadi September lalu Ormas PP berunjukrasa kekantor Kejatisu, mereka menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil karena telah memberikan tuntutan terlalu ringan kepada pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap rekan mereka.
Menurut pengunjukrasa tindakan lima orang terdakwa merupakan kasus pembunuhan sehingga seharusnya para terdakwa di tuntut dengan hukuman berat. Tuntutan empat tahun penjara yang di berikan jaksa Joice Sinaga dan Artha Sihombing dinilai terlalu ringan. Sehingga ormas PP meminta Kejatisu agar mengevaluasi JPU tersebut.
Fahrul Afiz Effendi koordinator aksi mengatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan patut diganti karena terindikasi prektek suap dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan. Empat tahun tuntutan tersebut terlalu ringan.
Aksi ini sempat diterima oleh Asisten Intelijen Kejatisu Andi Murji Machfud kepada pengunjukrasa Andi mengatakan tuntutan empat tahun tersebut telah di bacakan dan tidak mungkin di ulang. Sehingga kini persidangan hanya tinggal menunggu putusan dari hakim.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi September 2019 lalu. Pada saat itu terjadi perselisihan dua kelompok pemuda satu anggota ormas meninggal atas nama Syahdila Hasan. Kemudian lima pelaku atas nama Iwan, Sutiyono, Suheri, Alfaris, dan Dedi ditangkap dan kini dituntut 4 tahun di PN Medan. (*)
#OrmasPP #Protes #Jaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.