BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - 2 orang tersangka penimbun BBM subsidi ditangkap oleh Unit Tipeter Polres Balikpapan.
Kedua tersangka mengaku melancarkan aksi ini selama 7 bulan terakhir.
Modus kedua tersangka yakni ikut antre bersama mobil lainnya untuk menghindari kecurigaan petugas.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 2 unit mobil yang digunakan untuk menimbun BBM serta 10 jerigen bahan bakar subsidi siap edar.
Dari pengakuan tersangka, BBM subsidi akan didistribusikan ke POM Mini atau penjual bbm eceran dengan keuntungan 1.000 rupiah per liternya.
Kedua tersangka dikenakan pasal penimbunan BBM subsisi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.