CIANJUR, KOMPAS TV - Polres Cianjur berhasil membongkar praktik pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan notice pajak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa belasan lembar STNK dan notice pajak yang tampak asli tapi ternyata palsu itu.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan sindikat pemalsu STNK tersebut telah beroperasi sejak 2016. Selama hamper 4 tahun beroperasi, mereka telah memproduksi ratusan STNK palsu atau dikenal dengan istilah STNK batikan.
“Untuk satu STNK yang dibuat dihargai Rp2 juta. Sepintas sulit membedakan mana STNK yang asli dan yang palsu ini,” kata Juang seperti dikutip Kompas.com di Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dan Pemalsu STNK Mobil
Juang menjelaskan betapa sulitnya membedakan STNK tersebut asli atau tidak. Itu karena pelaku memalsukannya dari lembar STNK asli yang sudah mati atau tidak dibayar pajak selama 4 sampai 6 tahun.
Tak hanya itu, plastik hologram yang digunakan pelaku juga ditengarai asli. "Kalau tidak punya database, dan kalau di lapangan dilihat secara sepintas oleh petugas, sulit membedakannya," ujar dia.
Lebih lanjut, Juang menuturkan pihaknya meringkus lima pelaku dalam kasus ini. Kelima orang tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan itu guna mengungkap kemungkinan ada pihak lain terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum, baik dari aparat maupun pihak finance atau leasing.
“Namun, sejauh ini tidak mengarah ke sana. Kalau terbukti ada, kita tindak sangat tegas,” kata Juang.
Menurut Juang, pesanan STNK batikan ini tak hanya datang dari Cianjur. Namun, juga dari luar kota, seperti dari Bandung, Bogor, Sukabumi, Depok dan Jakarta.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Ungkap Sindikat Pencurian Mobil & Pemalsuan STNK
"Mereka biasanya pemilik mobil yang tidak punya dokumen kelengkapan kendaraan, lalu memesan kepada sindikat ini agar dibuatkan STNK. Karena itulah, ada beberapa mobil yang turut kita sita dan amankan karena bodong," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam sindikat pembuatan STNK palsu.
Dari tangan mereka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merek, belasan lembar STNK aspal, 7 lembar kertas hologram, sebuah laptop berikut printer, dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.