PEMATANGSIANTAR, KOMPASTV- Pemerintah Kota Pematangsiantar menunggu hasil putusan Mahkamah Agung terkait pengusulan pemakzulan Walikota oleh DPRD Kota Pematangsiantar. Putusan oleh Mahkamah Agung akan diketahui dalam 30 hari , setelah DPRD menyerahkan hasil penyelidikan hak angket beserta bukti buktinya.
Ppemerintah Kota Pematangsiantar menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait usulan pemberhentian Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor oleh DPRD Pematangsiantar.
Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan setelah DPRD menyerahkan bukti dan hasil penyelidikan dalam waktu 30 hari.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Pematangsiantar, Mardiana Selasa (2/3) mengatakan Walikota Pematangsiantar telah mengikuti semua ketentuan termasuk menghadiri undangan dari DPRD untuk dilakukan pemeriksaan oleh panitia hak angket.
Sebelumnya pada akhir pekan lalu dalam rapat paripurna 22 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar setuju memakzulkan Walikota Pematangsiantar.
Beberapa poin yang menjadi alasan DPRD setuju memakzulkan Walikota Pematangsiantar seperti terbengkalainya beberapa proyek di kota Pematangsiantar, penyalahgunaan wewenang dalam mengangkat serta memberhentikan ASN serta pengelolaan perusahaan daerah yang dinilai amburadul.
#Pemakzulan #Walikota #Pematangsiantar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.