MEDAN, KOMPASTV - Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3). Terdakwa yang terjerat dalam kasus suap Walikota Medan diduga berperan sebagai pihak yang melakukan pengutipan uang dari sejumlah kepala dinas.
Pada sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Samsul Fitri terbukti menyetorkan sejumlah uang kepada Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin yang bersumber dari hasil kutipan dari beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan kutipan yang dilakukan oleh Samsul Fitri atas arahan Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin telah berlangsung dari tahun 2018 sampai 2019.
Uang yang diperoleh dari para pejabat eselon dua dan kepala dinas Pemerintah Kota Medan diperkirakan totalnya mencapai Dua Miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum KPK Hidayat menyatakan atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dengan pasal 12 huruf –A- Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus dugaan suap ini KPK menetapkan Walikota Medan non aktif sebagai tersangka bersama Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri dan Kadis Pu Kota Medan Isa Ansyari yang telah divonis 2 tahun penjara.
#Tipikor #Suap #Walikota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.