TASIKMALAYA, KOMPAS TV - Budi Rahmat (45), pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri bernama Delis Sulistina, yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong SMPN 6 Tasikmalaya, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Sebab, polisi menjerat pria berusia 45 tahun itu dengan Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
“Tapi, karena pelaku merupakan ayah korban sendiri, maka hukumannya ditambah 5 tahun. Dengan demikian, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Sebelum Dibunuh Ayahnya, Siswa SMPN 6 Tasikmalaya Delis Sulistina Minta Uang Rp400 Ribu
Anom menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus kematian Delis Sulistina setelah melakukan penyelidikan secara marathon dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti selama hampir sebulan.
Menurut dia, dari hasil keterangan saksi-saksi dan sejumlah bukti ternyata sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jabar di RSUD Soekardjo, sehari setelah penemuan mayat korban atau pada Selasa (28/1/2020).
Tak hanya itu, lanjut Anom, pelaku juga telah mengakui perbuatannya telah membunuh Delis dengan cara dicekik. Pengakuan itu diutarakan saat pelaku menjalani pemeriksaan.
"Hasil keterangan autopsi sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan petugas. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.
Baca Juga: Pelaku Lanjut Bekerja Usai Bunuh Anaknya Delis Sulistina di Rumah Kosong
Lebih lanjut, Anom menuturkan, alasan pelaku nekat membunuh korban karena kesal dimintai uang sebesar Rp400 ribu.
Uang sebanyak itu diketahui diperlukan korban untuk membiayai kegiatan study tour ke Bandung yang diadakan pihak sekolah.
Namun pelaku ketika itu tak memiliki uang. Namun, anaknya tetap ngotot agar diberikan uang untuk ikut kegiatan sekolah. Dari situlah, pelaku yang merasa emosi kemudian membunuh korban.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari informasi warga Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Warga di lokasi kejadian digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan di gorong-gorong depan gerbang sekolahnya di SMPN 6 Tasikmalaya, Senin (27/1/2020) sore.
Baca Juga: Pembunuh Siswa SMPN 6 Tasikmalaya Delis Sulistina Ternyata Ayahnya Sendiri
Mayat tersebut saat ditemukan masih berseragam Pramuka lengkap dan juga mengenakan kerudung.
Di samping jasad korban, terdapat tas sekolah berwarna pink yang berisi buku-buku pelajaran sekolah milik korban.
Tak lama setelah itu, Tim Unit Identifikasi atau Inafis Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengevakuasi jenazah yang tersembunyi tersebut dengan cara membongkar tembok beton saluran drainase.
Setelah berhasil dievakuasi, ternyata di dalam buku-buku tertera nama korban, yaitu Delis Sulistina, salah satu siswi Kelas VII D SMPN 6 Tasikmalaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.