LAMPUNG, KOMPASTV - Sidang vonis dua terdakwa pemberi suap Bupati nonaktif Lampung Utara yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada kamis (27/2) siang, keduanya mendapatkan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Novian Saputra bersama dua anggota hakim lainnya, berlangung di ruang Bagir Manan. Majelis hakim membacakan putusan atas dua terdakwa secara terpisah, pertama atas terdakwa Chandra safari divonis satu tahun sepuluh bulan penjara serta denda seratus juta rupiah, subsider tiga bulan penjara.
Sementara Hendra Wijaya Saleh divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda dua ratus juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis terhadap dua terakwa pemberi suap bupati nonaktif lampung utara berbeda dikarenakan ada salah satu terdakwa pemberi suap berkelanjutan atau terus menurus kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara.
Dua terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1, huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Satu Unit Mobil Yaris Tertabrak Kereta Babaranjang
Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho untuk vonis atas dua terdakwa pemberi suap terhadap Bupati nonaktif Lampung Utara kami pikir-pikir dikarenakan harus melakukan pelaporan kepada KPK di Jakarta.
#korupsilampungutara #sidangvonis #suapbupati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.