SLEMAN, KOMPAS.TV - Tim bantuan hukum dari Persatuan Guru Republik Indonesia, PGRI, Rabu (26/02/2020) petang menemui tiga tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman di Mapolres Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Sambil Bertasbih, Tersangka Kasus Susur Sungai Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban
Tim bantuan hukum juga membicarakan rencana pengajuan penangguhan penahanan kepada para tersangka.
Kepada ketiga tersangka, tim bantuan hukum menanyakan kondisi mereka selama berada di dalam sel.
Dalam pertemuan tersebut, tim bantuan hukum PGRI juga meminta persetujuan mereka terkait pengajuan penangguhan penahanan.
Dalam pertemuan dengan PGRI ini, ketiga tersangka kasus susur sungai juga menceritakan tidak ada paksaan terkait penggundulannya.
Baca Juga: Sempat Diperingatkan Warga Tak Susur Sungai, Pembina Bilang "Kalau Mati di Tangan Tuhan"
Ketiganya mengaku sukarela minta digunduli.
Sementara itu, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran SOP dalam penanganan tersangka, tim Propam Polda DIY telah melakukan pemeriksaan kepada para penyidik Polres Sleman.
Pemeriksaan sekaligus untuk menjawab polemik soal penggundulan yang sempat mencuat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.