SLEMAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan sepuluh murid SMP 1 Turi, Sleman.
Ketiganya merupakan pembina pramuka, dua di antaranya juga berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Turi.
Baca Juga: Hanya 4 Pembina Dampingi Siswa SMPN 1 Turi Susur Sungai, Pencetusnya Malah Tak Ikut
Tersangka berperan menggagas ide dan penentu keputusan dalam kegiatan susur sungai. namun, saat kegiatan berlangsung, ketiganya justru tak berada di lokasi.
Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Kepada keluarga korban, tersangka menyatakan rasa penyesalannya dan memohon maaf atas kelalaian yang terjadi.
Baca Juga: Kisah Sudarwanto, Orang Pertama yang Menyelamatkan Para Siswa SMPN 1 Turi
Ketiganya juga mengaku akan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal. Ini sudah menjadi resiko kami, sehingga apapun yang menjadi keputusan akan kami terima." kata salah satu tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.