MALANG-KOMPAS.TV-Polisi menangkap pengedar ganja yang beraksi di dalam Kampus. Tiga pelaku berstatus mahasiswa.
Peredaran narkoba jenis ganja ini terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di kota Malang. Ketiga tersangka, yakni F-I-P, A-K-W dan M-F-B berstatus mahasiswa. Sementara itu satu tersangka lainnya, yakni A-S-Y merupakan pekerja swasta.
Awal mula terungkapnya peredaran ganja di lingkungan Kampus ini, saat Unit Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menangkap F-I-P di kantin kampus. F-I-P menyebut memesan ganja dari Medan, sebanyak satu kg.
Setelah barang haram tersebut diterima, F-I-P meminta A-K-W mengambil barang tersebut.
F-I-P kemudian membagi ganja menjadi 4 bagian. 750 gram ganja sendiri dibeli oleh A-K-W. Oleh A-K-W ganja tersebut dijual pada A-S-Y.
Sementara itu sisa ganja yakni 250 gram, dijual kepada M-F-B. Dari keempat tersangka disita barang bukti berupa ganja seberat 0,5 kg yang dikumpulkan dari masing masing tersangka.
Ganja yang dibeli seharga Rp 6.500.000,- tersebut dijual kembali dengan harga Rp 13.000.000,- oleh F-I-P dan A-K-W.
Kini Polisi tengah mengembangkan penyelidikan, dengan memeriksa ekspedisi yang lolos membawa ganja pada tersangka.
Dalam kasus ini Polisi menggunakan dua pasal berbeda. F-I-P dan A-K-W sebagai pengedar dijerat pasal 111 ayat 1. Sementara untuk A-S-Y dan M-F-B dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1.
#peredaranganja #polrestamalangkota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.