LUMAJANG, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi ojek online atau ojol di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi, karena kedapatan mengonsumsi sabu, pada Jum’at (21/02).
Pelaku bernama Kholil. Ia tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Lumajang. Zaki merupakan residivis, yang ditangkap di sebuah home stay di jalan Juanda, Kelurahan Rogotrunan, saat mengonsumsi sabu.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Pesta Sabu
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online atau ojol, mengaku mengonsumsi sabu karena sering bertengkar dengan keluarga. Tersangka Mohammad Kholil juga mengaku konsumsi sabu untuk menjaga stamina saat bekerja.
Selain menangakap Kholil, polisi juga menangkap Saki, warga Desa Tagal Ciut, Kecamatan Klakah, Lumajang.
Kapolres lumajang, Akbp Adewira Negara Siregar menyatakan Saki adalah bandar sabu, yang sudah berulang kali masuk penjara atas kasus peredaran narkoba dan perampokan.
Kedua residivis ini, harus kembali merasakan dinginnnya tembok penjara. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal dua belas tahun, karena melanaggar undang-undang narkotika.
#PengemudiOjekOnline #PeredaranSabu #PolresLumajang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.