TANJUNGBALAI, KOMPASTV - Tim Gurita Polres Tanjung Balai, menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil Happy Five, yang diduga bagian dari sindikat narkoba Malaysia – Indonesia. Dari tangan pelaku petugas menyita 4500 butir pil Happy Five dan sabu yang beratnya hampir setengah kilogram.
Tersangka Rahmad Fahmi Silaen, ditangkap Tim Gurita Polres Tanjung Balai, setelah diburu dalam beberapa pekan terakhir.
Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis pil Happy Five, yang selama ini mengedarkan narkoba di kota Tanjung Balai.
Saat ditangkap dari tangannya polisi menyita 4500 butir pil Happy Five, serta sabu yang beratnya hampir mencapai setengah kilogram.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha menyebut, selain mengedarkan narkoba di kota Tanjung Balai tersangka juga disinyalir turut mengedarkan narkoba di sejumlah daerah lain diluar kota Tanjung Balai.
Untuk mengungkap seluruh jaringan tersangka polisi kini tengah melakukan pendalaman digital untuk mengetahui dengan siapa saja tersangka selama ini berinteraksi. Saat ini tersangka terancam akan dipenjara selama 15 tahun karena dijerat dengan Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
#HappyFive #Narkoba #TanjungBalai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.